Sandra Dewi Tak Aktifkan Dunia Pers Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya telah tiada bergerak lagi pada media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi dan juga TPPU di pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.
Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia bukan mengaktifkannya sudah ada beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, pada mananya beliau sejumlah memperkenalkan item tas.
Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara, tuntutan dibacakan JPU pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Awal Minggu (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah juga meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi lalu TPPU sesuai dengan pasal yang tersebut didakwakan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Mulai Pekan (9/12/2024).
Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan juga JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan di kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.
Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey dapat disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidaklah mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi kemudian pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin perniagaan pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengeksplorasi permintaan Mochtar serta Alwin berhadapan dengan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.






