Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan konfirmasi distribusi unsur bakar minyak (BBM) bukan terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi terperiksa pada tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan juga barang kilang.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, di area sedang proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM untuk masyarakat.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi terhadap publik tetap saja menjadi prioritas utama lalu berjalan normal seperti biasa,” ujar Fadjar untuk media, Selasa (25/2/2025).
Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) serta aparat penegak hukum yang dimaksud sedang mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja identik dengan aparat berwenang dan juga berharap proses hukum berjalan lancar dengan masih mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
“Pertamina Grup menjalankan perusahaan berpegang pada prinsip transparansi dan juga akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” tandasnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu hasil kilang pada PT Pertamina, subholding, serta KKKS periode 2018-2023. Penetapan yang dimaksud diadakan pascaekspose perkara serta alat bukti yang dimaksud cukup. Kejagung mengatakan kerugian negara akibat tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan juga item kilang Pertamina, subholding, serta KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan akibat kasusnya berlangsung selama 5 tahun di area tahun 2018-2023. “Pastinya kami sudah ada penghargaan perkara dengan BPK, sudah ada kami tuangkan di risalah hasil ekspose sehingga di dalam sana ditemukan kerugian keuangan negara,” ucap Abdul Qohar.






