Serikat Pekerja Tak Kesulitan Penetapan UMP 2025 Diundur, Begini Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuturkan pihaknya mengajukan permohonan pemerintah menunda penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2025 pada 21 November 2024, mendatang. Usulan yang disebutkan diajukan lantaran KSPI meminta-minta agar sebelum penetapan UMP 2025 , pemerintah perlu menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi Undang-undang Cipta Kerja yang diubah, agar dilaksanakan terlebih dahulu.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan agar pemerintah bukan terburu-buru menetapkan standar UMP 2025 nanti. Hal yang disebutkan diakui Kahar, disepakati oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI lalu pihaknya.
“Kami menyepakati agar pemerintah tiada ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” terang Kahar di tayangan video, Kamis (7/11/2024).
Kahar mengungkapkan pada rapat yang diadakan oleh serikat buruh KSPI dengan Kemnaker dan juga DPR, pada Rabu kemarin (6/11/2024). “Artinya kita bersepakat tak perlu terburu-buru pada menetapkan UMP 2025, dimana penetapan ini bisa saja diundur sesuai force majeure,” beber Kahar.
Dia mengatakan, pihaknya setuju untuk mengundur penetapan UMP yang disebutkan agar pemerintah dapat melaksanakan putusan MK kemarin. “Jadi mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah minimum sesuai dengan apa yang dimaksud menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, aspirasi para pekerja merupakan sebuah kehormatan baginya lantaran sudah ada merupakan tugas pemerintah untuk melaksanakan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Aksi demo teman-teman serikat pekerja hingga bertemu kemudian berdialog dengan Kemnaker merupakan kehormatan bagi kami, oleh sebab itu kawan-kawan pekerja hadir menuntut hak konstitusi yang sudah ada dimanifestasikan di putusan MK. Pekerjaan kita sebagai negara atau pemerintah adalah mematuhi putusan MK,” ucap Immanuel.
Berikut Berikut 21 poin penting putusan MK persoalan uji materi UU Cipta Kerja:
1. Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” pada Pasal 42 ayat 1 di Pasal 81 bilangan bulat 4 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856 bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak ada miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “Menteri yang bertanggung jawab pada bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu Menteri Tenaga Kerja”.
2. Menyatakan Pasal 42 ayat 4 di Pasal 81 nomor 4 UU 6/2023 yang tersebut menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan pada Indonesia semata-mata pada hubungan kerja untuk jabatan dan juga waktu tertentu dan juga mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang tersebut akan diduduki” bertentangan dengan UUD 1945 kemudian tidaklah miliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tiada dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan dalam Indonesia hanya sekali pada hubungan kerja untuk jabatan lalu waktu tertentu dan juga miliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dimaksud akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan pemakaian tenaga kerja Indonesia”.






