Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mencoba memperjuangkan nasib kemudian melindungi mata pencaharian para anggotanya yang digunakan bekerja di area lapangan usaha tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi jadwal prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang tersebut mayoritas bekerja di tempat sektor pabrik rokok, terlebih di dalam berada dalam tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di tempat lapangan usaha tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang digunakan mencapai sekitar 5.250 orang, oleh sebab itu merupakan sumber penghasilan yang digunakan halal serta legal.
“Mayoritas anggota kami yang bekerja pada sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang tersebut menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tiada ada lapangan kerja lain yang digunakan mampu mengakomodasi ribuan tenaga kerja dengan sekolah terbatas selain lapangan usaha tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, bidang tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang digunakan mencakup aturan-aturan yang berdampak buruk bagi sektor lapangan usaha tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan sudah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga ketika ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Bidang Kesehatan terus menekan kembali lapangan usaha tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik yang mana ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang mana akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang tersebut menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang mana mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Kesejahteraan ini.
“Kami prihatin kemudian sangat kecewa melawan aturan-aturan yang mana didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan juga aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi pada mana-mana. otoritas juga tiada mempunyai solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Kesejahteraan malah merancang aturan baru yang akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, lapangan usaha tembakau sedang berupaya pulih juga mengantisipasi realisasi kebijakan cukai yang digunakan dikabarkan bukan naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk tidak ada meninggikan cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang mana tepat mengingat sektor ini sedang diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang dimaksud semakin ketat. Namun, langkah bukan naiknya cukai pada 2025 diharapkan tidak ada menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggal cukai secara besar pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami ungkapkan aspirasi para tenaga kerja yang mana memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh lantaran itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi bidang tembakau miliki pemahaman terkait keberadaan kami lalu memberikan pemeliharaan untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan juga kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang digunakan sudah kami sampaikan. Jangan malah menyokong adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang mana justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Kepala Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, mengungkapkan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian wilayah dan juga kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di tempat Kulon Progo. Oleh akibat itu, ia berjanji untuk terus membantu lalu mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang proaktif juga berkelanjutan.






