Nasional

Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan total PMI yang bekerja melalui non-prosedural.

“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau pergi dari itu melawan nama apa pun, dengan syarat beliau dapat upah lalu bekerja di dalam luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding pada waktu dialog umum terkait pelindungan PMI di area Kantor Kementerian P2MI di tempat Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan sebanyak 80% dari PMI yang tersebut menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang tersebut berangkat secara non-prosedural.

Hal itu menyebabkan pemerintah tak dapat mengetahui lokasi lalu bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan lalu jaminan juga pelindungan pekerjaan.

Oleh lantaran itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang tersebut ingin bekerja pada luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.

“Jadi siapa pun yang dimaksud mau bekerja di tempat luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk dalam data kami. Kalau ia masuk, maka kita mampu memantau beliau pekerjaannya apa, bekerja di dalam mana, siapa yang digunakan mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau bukan dalam sana,” ucapnya.

Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi serta peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keperluan pekerja yang dimaksud mencapai 1 juta, Indonesia hanya sekali mampu memenuhi 267.000.

Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, juga penempatan yang dimaksud diciptakan secara sistematis juga terencana.

Related Articles

Back to top button