Bisnis

SP PLN Sambut Baik Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN bersatu Aksi Kemakmuran Nasional (Gekanas) tak dapat diterima, kami masih menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali pada Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).

Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang dimaksud konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang digunakan semula pada UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohon MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga mengupayakan sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 lantaran merupakan semangat nasionalis lalu patriotik khususnya pada pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga memohonkan agar SP PLN dan juga Gekanas melibatkan pada setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan lalu RUU Ketenagalistrikan.

“Kami juga minta terhadap pemerintah untuk terlibat pada mengkaji RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 juga tiada miliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal ini bertentangan lalu bukan mengikat sepanjang bukan dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional lalu ditetapkan oleh eksekutif Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 nomor 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tiada memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang mana bekerja pada bidang energi yang tersebut merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas mereka itu lantaran perbedaan perlakuan tarif antardaerah serta prospek diberlakukannya tarif listrik yang tersebut disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menghasilkan usaha penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidaklah dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai keinginan dasar. Karena itu, mereka mengajukan permohonan agar pasal yang dimaksud mengancam penguasaan negara berhadapan dengan penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus