Bisnis

Dirut BRI Tegaskan KUR Tidak Masuk Rencana Pemutihan Utang UMKM

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet tidaklah termasuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet terhadap usaha mikro, kecil, juga menengah pada bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan juga kelautan, juga UMKM lainnya.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, KUR merupakan kegiatan kredit yang digunakan sedang berjalan. Sedangkan PP yang dimaksud mengatur kredit-kredit macet yang mana boleh dihapus buku lalu hapus tagih adalah yang digunakan dalam bentuk kredit bank atau lembaga pembiayaan BUMN yang acara kreditnya sudah ada berakhir.

“Kredit inisiatif syaratnya adalah yang sekarang telah selesai kegiatan itu. Kalau gitu KUT (Kredit Usaha Tani), KUM LTA (Kredit Usaha Mikro Layak Tanpa Agunan), KIK KMKP (Kredit Penyertaan Modal Kecil kemudian Kredit Modal Kerja Permanen), KCK (Kredit Canda Kulak) itu memenuhi syarat,” kata Sunarso pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tempat Komisi VI DPR RI, Rabu (13/11/2024).

“Kalau KUR memenuhi persyaratan nggak? KUR itu adalah kredit acara yang sekarang masih sedang berlangsung, udah gitu,” imbuhnya.

Sunarso juga menekankan juga bahwa agar tiada mengakibatkan moral hazard, kredit macet yang dimaksud dapat dihapus tagih adalah yang mana telah macet selama setidaknya 5 tahun serta sudah dijalankan restrukturisasi dan juga penagihan secara maksimal.

Kemudian Sunarso menyorot kemungkinan para peminjam yang disebutkan tidak ada kenal upaya restrukturisasi. Untuk ini, ia mengungkapkan pihaknya akan mencari solusi untuk melakukan pemutihan utang UMKM.

Selain itu, Sunarso menyampaikan kriteria kredit yang digunakan boleh dihapus tagih yakni nilai pokok piutang macet paling berbagai sebesar Rp500 jt per debitur atau nasabah. Kemudian telah lama dihapusbukukan minimal lima tahun yang dimaksud lalu.

“Sebenarnya yang tersebut kayak gitu telah tiada kita tagih, tapi perlu penegasan bahwa ini boleh dihapus tagih kemudian di hapus tagih ini tidaklah merugikan negara,” kata Sunarso.

Related Articles

Back to top button