UMP Naik 6,5% pada 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di tempat berada dalam kenaikan harga-harga barang yang tersebut masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai naiknya harga barang jasa sanggup menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya sekali 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai nilai keinginan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik dalam berhadapan dengan 8,7-10% lantaran bisa saja menyokong Pendapatan Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin mengupayakan sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih lanjut tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang digunakan lebih lanjut baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan dengan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan di aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih banyak kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat jauh dari cukup serta pemerintah diminta transparan tentang formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke naiknya harga dalam tahun depan juga menggalakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat pelaku bisnis maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di tempat bawah ekspektasi sekitar 1,5% dalam 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.






