KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Penanaman Modal Fiktif

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait tindakan hukum dugaan pembangunan ekonomi fiktif pada PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa kelompok penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, beliau digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penjara sekaligus dipaparkan proyek konstruksi perkaranya.
Kosasih ditetapkan terdakwa bersatu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk terdakwa ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan diadakan pada Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).






