Opsen Pajak Kandas di dalam Jakarta, Ganti Pajak Progresif Naik!

JAKARTA – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan baru ini memungkinkan pemerintah area untuk memungut opsen pajak, yaitu pungutan tambahan di area menghadapi PKB juga BBNKB.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah bagian dari regulasi yang mana mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi juga kabupaten/kota. Dengan kata lain, opsen pajak merupakan bagian dari PKB kemudian BBNKB yang digunakan akan dibagikan terhadap kabupaten/kota.
Dasar hukum penerapan opsen pajak ini adalah:
– UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian eksekutif Daerah (HKPD)
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah
Bagaimana Cara Menghitung Opsen Pajak?
Besaran opsen pajak ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Namun, pada dasarnya opsen pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 66% dari total PKB serta BBNKB yang tersebut terutang.
Meskipun opsen pajak akan berlaku secara nasional, ada kabar baik bagi warga Jakarta. Opsen pajak kendaraan bukan akan berlaku dalam Jakarta.
Hal ini dikarenakan Ibukota tidaklah miliki kabupaten/kota, sehingga PKB hanya saja dipungut oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, tiada ada pembagian pendapatan pajak dengan kabupaten/kota seperti yang digunakan diatur di mekanisme opsen pajak.
Meskipun bebas dari opsen pajak, pemerintah provinsi DKI DKI Jakarta akan memberlakukan kenaikan tarif pajak progresif mulai Januari 2025.
Berikut rincian kenaikan tarif pajak progresif di area Jakarta:
– Kendaraan kedua hingga kelima: Naik 0,5% dari tarif sebelumnya.
– Kendaraan kelima serta seterusnya: Tetap 6%.
Warga Ibukota Indonesia boleh bernapas lega lantaran terbebas dari opsen pajak kendaraan. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak progresif akan mengalami kenaikan. Bagi Anda yang dimaksud berencana menambah kendaraan, perlu mempertimbangkan kenaikan tarif ini di perencanaankeuanganAnda.






