Terungkap Alasan Penggunawan Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Korporasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater hanya saja diberikan terhadap pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah lama menikah juga miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu belaka di rangka menguatkan pelindungan konsumen serta masyarakat, dan juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan barang bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dijalankan untuk melindungi rakyat khususnya bagi yang dimaksud bukan miliki literasi keuangan yang digunakan memadai di menggunakan produk-produk kemudian layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan lapangan usaha perusahaan pembiayaan.
“Hal itu dikarenakan perniagaan BNPL menjadi fokus terkini dan juga banyak sekali perusahaan pembiayaan yang tersebut beralih terhadap kegiatan ini di dalam aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan berhadapan dengan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pengambilalihan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap klien atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian di pemakaian BNPL, termasuk pencatatan proses debitur pada di Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud di tempat berhadapan dengan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan juga perkembangan lapangan usaha PP BNPL.






