Bea Masuk lalu Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T dalam 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk juga pajak di rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya saja Rp1,7 triliun di area sepanjang 2024.
Dari bilangan bulat yang disebutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya saja sekitar Rp5 miliar atau cuma setara 0,3 persen terhadap total PDR pada periode tahun lalu.
“Total bea masuk serta pajak pada rangka impor ini Rp1,7 triliun. Hal ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa unsur hanya sekali sekitar Rp5 miliar, hanya saja 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak ada dipungut,” jelas Chotibul pada Industri Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung dan juga dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya cuma berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk dan juga PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang digunakan berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, juga lainnya yang digunakan memiliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang mana berbeda-beda.
“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang kemudian kiriman personal ini tidak ada menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku pasca 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang dimaksud merupakan PMK inovasi kedua berhadapan dengan barang kiriman yang dimaksud sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang tersebut melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya keperluan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk memperkuat proses usaha barang kiriman yang dimaksud membutuhkan kecepatan layanan.
Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Serta perlunya memberikan prasarana fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama lalu perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang digunakan mengharumkan nama bangsa melalui pemberian prasarana fiskal melawan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang mana diadakan perusahaan berfasilitas, dan juga dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.






