PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang dimaksud dipaksakan di area balik penetapan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan terdakwa perkara suap sama-sama Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Sektor Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy pada konferensi persnya dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidaklah menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang digunakan dijalankan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, persoalan hukum suap yang dimaksud menyeret Harun Masiku telah terjadi bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi bukan satu pun bukti yang dimaksud mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan tindakan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum pada balik penetapan terdakwa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi dalam Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi pada waktu selesai Pemilu, serta hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya tindakan hukum ini lebih banyak terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan juga kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya dalam kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang meningkatkan kekuatan adanya politisasi hukum dalam balik penetapan dituduh ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini umum yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo pada KPK maupun narasi sistematis di dalam media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang mana berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing juga narasi yang digunakan menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang digunakan bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang mana bersangkutan. Hal ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat kemudian dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terperiksa tindakan hukum tindakan pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pelaksana negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos juga lain-lain juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






