Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar akibat sudah bersikap arogan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi ketika Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tak perlu menyampaikan kepasa masyarakat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang digunakan diperlakukan tidak ada adil, identik artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Padahal, kata dia, KPK miliki kewenangan yang identik untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja sejenis dengan penegak hukum (KPK) yang memang benar seyogyanya juga harus melaksanakan tugas juga fungsinya,” katanya untuk wartawan, hari terakhir pekan (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang dimaksud juga tiada sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap serta iktikad baik untuk memperkuat proses hukum yang tersebut terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 menggalakkan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK dan juga menanti hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap insiden yang tersebut terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang tak bijak, merupakan arogansi kelembagaan yang mana tiada patut dipertontonkan untuk publik,” tegasnya.
“Ada ruang di dalam mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang digunakan berjalan. Serta memberikan contoh yang mana terbaik untuk rakyat tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya pemerintahan lalu DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, pada Revisi UU Kejaksaan yang tersebut sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas memacu pemerintah kemudian DPR untuk meningkatkan kekuatan mekanisme pengawasan internal dan juga eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan aktivitas pidana tak terjadi lagi,” tandasnya.






