Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meninggikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang pada akhirnya juga diharapkan sanggup menyokong peningkatan dunia usaha nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara dan juga efektif memajukan ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyatakan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah ada diinisiasi pada April 2022, pada mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN sudah pernah ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) selalu berada di tempat sekitar 3,5% Pendapatan Domestik Bruto nominal.
Krisna mengumumkan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil memacu penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan peningkatan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik jikalau aktivitas kegiatan ekonomi menurun.
Krisna berpendapat, tidaklah efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang dan juga jasa. Terlebih PPN belaka dikenakan untuk usaha-usaha yang dimaksud dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana kemungkinan juga tidaklah mendominasi pengusaha perusahaan di tempat Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi pengusaha perusahaan non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilaksanakan upaya yang tepat agar bisa jadi menggalakkan semakin berbagai usaha untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin berbagai bidang usaha untuk menjadi perniagaan PKP harus menjadi prioritas. Pengembangan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang digunakan selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah agregat PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat menggalakkan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menurunkan restriksi pasar, lalu merancang lingkungan kewirausahaan yang digunakan sehat agar memacu pertumbuhan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi dalam berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff pada sektor padat karya kemudian deflasi. Memang, negara yang mana miliki target pertumbuhan perekonomian yang tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






