Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang tersebut diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu sudah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 kemudian dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi serta dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati kemudian Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian diambil dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya sudah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Daerah Perkotaan Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang mana meminta-minta pembatalan perdamaian di penundaan kewajiban pembayaran utang yang dimaksud telah ada kesepakatan sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam persoalan hukum ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan tekstil yang mana telah dilakukan beroperasi selama 36 tahun ini telah terjadi mengalami permasalahan keuangan sejak tahun lalu, ketika utang sudah melampaui aset.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex mempunyai utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek serta sebagian besar berasal dari utang bank kemudian obligasi.






