Jaksa Agung Ungkit Brimob di tempat Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mana mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di area Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai miliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung banyak dicecar mengenai kegagalan di pengusutan persoalan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang tersebut dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu lalu telah diselesaikan pada tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Akhir Pekan (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung di perkara Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang tambahan dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung cuma bertindak sensasional meninjau hukuman yang tersebut diterima para tersangka, yang tersebut rata-rata hukuman penjara para terdakwa dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang digunakan dijalankan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang digunakan diperdebatkan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab permasalahan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu tentang pengepungan seakan-akan lantaran dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya di pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan persoalan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga bisa jadi jadi pengintaian yang dimaksud terkait dengan lompat pagarnya Kejagung pada pada menyidik perkara tindakan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, dikarenakan itu tunduk pada langkah pidana pertambangan. Setelah langkah pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, tidak perkara korupsi dulu. Ini adalah yang menyebabkan terjadinya yang mana konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, mungkin saja benar, kemungkinan besar tidak,” jelasnya.






