Pakar Anggap KUHAP yang digunakan Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang tersebut menganut prinsip deferensial fungsional, setelahnya 43 tahun berlaku baru terasa ketika ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tak tercapai apa yang diharapkan akibat terganggunya sinkronisasi serta harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, kemudian ini semata-mata contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tidak ada akan tahu sebab menurut KUHAP, Jaksa hanya saja membaca apa yang dimaksud ada di dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidaklah akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik kemudian Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik juga jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik serta jaksa bekerja bersama-sama di menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik serta Jaksa inilah, menurut Suparji yang mana harus diatur secara jelas pada KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik kemudian jaksa adalah lembaga yang mana ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan pada dalamnya tidaklah boleh terkotak-kotak.
“Jadi pada sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol melawan kerja penyidik dan juga jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang mana kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini lantaran Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, dapat bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang mana ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang digunakan tak cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang dimaksud menjadi ironi sistem peradilan di area barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik kemudian jaksa.
“Jadi pada kenyataannya mereka yang digunakan berpaham individualistik malah lebih banyak integral pada menghasilkan kemudian mengatur hubungan kerja antara penyidik serta jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






