Syarat serta biaya nikah di KUA yang dimaksud jadi tren Gen Z dan juga milenial

DKI Jakarta – Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada masa kini berubah jadi tren di dalam kalangan Generasi Z juga Milenial. Di sedang kesibukan lalu gaya hidup yang semakin modern, banyak pasangan muda yang dimaksud memilih menikah ke KUA sebagai solusi praktis lalu efisien.
Pilihan ini semakin digemari dikarenakan dianggap lebih banyak mudah namun kekal sah secara agama serta negara. Tidak semata-mata itu, fenomena ini mencerminkan inovasi cara pandang generasi muda terhadap pernikahan. Selain lebih besar terjangkau, menikah di KUA juga dianggap lebih banyak cepat dan juga mudah-mudahan di serangkaian administrasi.
Berdasarkan bervariasi pertimbangan tersebut, semakin banyak pasangan yang memilih KUA sebagai area untuk menggelar pernikahan, tanpa harus repot dengan persiapan yang digunakan kompleks. Lalu, apa belaka kriteria juga biaya yang dimaksud diperlukan dipersiapkan? Berikut ulasannya.
Syarat menikah pada KUA
Berikut adalah dokumen yang mana perlu disiapkan oleh calon pengantin:
1. Fotokopi KTP lalu KK kedua mempelai.
2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa.
3. Surat pengantar nikah dari RT/RW serta kelurahan.
4. Surat persetujuan mempelai (N4).
5. Surat izin khalayak tua (N5) apabila calon pengantin berusia di dalam bawah 21 tahun.
6. Akta cerai apabila telah pernah menikah serta bercerai.
7. Surat izin komandan apabila calon pengantin anggota TNI/POLRI.
8. Surat akta kematian jikalau calon pengantin duda/janda ditinggal mati.
9. Izin dari kedutaan besar untuk WNA.
10. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan apabila menikah pada luar domisili.
11. Pas foto ukuran 2×3 banyaknya 5 lembar kemudian 4×6 berjumlah 2 lembar.
12. Surat keterang baik dari puskesmas atau rumah sakit.
Biaya menikah di dalam KUA
Menurut Peraturan otoritas Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja (Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB) tidak ada dikenakan biaya alias gratis. Namun, jikalau akad nikah direalisasikan di dalam luar jam kerja atau dalam luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000 yang mana masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Alur pendaftaran menikah ke KUA
Proses pendaftaran nikah di KUA meliputi langkah-langkah berikut:
1. Mengurus surat pengantar nikah di dalam RT/RW juga kelurahan.
2. Mendaftarkan diri di KUA dengan menyebabkan dokumen lengkap.
3. Melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin lalu wali nikah.
4. Melaksanakan akad nikah serta menerima buku nikah.
Dengan persiapan yang mana matang dan juga mengikuti prosedur yang dimaksud ada, pernikahan ke KUA dapat berlangsung lancar serta sesuai harapan. Hal ini memberikan kemudahan bagi pasangan yang tersebut ingin melaksanakan pernikahan secara mudah namun terus sah secara agama juga negara.
Menikah ke KUA menawarkan solusi praktis juga ekonomis bagi pasangan muda yang digunakan ingin melaksanakan pernikahan dengan biaya terjangkau. Dengan menyadari persyaratan kemudian prosedur yang tersebut berlaku, calon pengantin dapat merencanakan momen bersejarah ini dengan lebih besar ringan dan juga efisien.
Artikel ini disadur dari Syarat dan biaya nikah di KUA yang jadi tren Gen Z dan milenial






