Pilih tidaklah punya anak (childfree), bagaimana hukumnya pada Islam?

Ibukota Indonesia – Memilih childfree atau tidaklah mempunyai anak pada hubungan pernikahan semakin marak diperbincangkan. Mayoritas rakyat Indonesia mempunyai pandangan bahwa anak merupakan tujuan terjadinya pernikahan. Lantas, bagaimana di pandangan Islam terkait childfree?
Melansir dari media sosial Ditjen Bimbingan Publik Islam Kementerian Agama, di Islam secara eksplisit hukum childfree adalah bukan haram, lantaran memang sebenarnya tidaklah ada ayat Al-Qur’an juga hadis yang mana mewajibkan suami dan juga istri untuk memiliki anak.
Namun, miliki keturunan pasca menikah merupakan sunnah, pada Hadis yang dimaksud diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah serta melarang keras untuk membujang kemudian berkata, "Nikahilah wanita yang tersebut sangat penyayang kemudian yang tersebut mudah beranak banyak lantaran aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para Nabi pada hari kiamat".
Dari hadis yang disebutkan dapat memiliki pengertian yang tersebut jelas bahwa Rasulullah SAW menghendaki banyaknya umat dari pasangan suami istri. Karena dengan banyaknya umat, Islam akan menjadi besar serta disegani oleh umat lainnya.
Tentunya secara tak secara langsung menyatakan bahwa childfree itu tidak ada diperkenankan oleh sebab itu Rasulullah SAW sendiri memerintahkan umatnya untuk miliki keturunan.
Selain hadis di dalam atas, mengenai pernikahan lalu memperoleh keturunan juga sebagaimana dijelaskan di Al-Quran surat Al-A’raf ayat 189:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ اِلَيْهَاۚ فَلَمَّا تَغَشّٰىهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيْفًا فَمَرَّتْ بِهٖۚ فَلَمَّآ اَثْقَلَتْ دَّعَوَا اللّٰهَ رَبَّهُمَا لَىِٕنْ اٰتَيْتَنَا صَالِحًا لَّنَكُوْنَنَّ مِنَ الشّٰكِرِيْنَ
Artinya: Dialah yang mana menciptakan kamu dari jiwa yang tersebut satu (Adam) lalu darinya Dia menjadikan pasangannya agar ia cenderung kemudian merasa tenteram kepadanya. Kemudian, setelahnya ia mencampurinya, ia (istrinya) mengandung dengan ringan. Maka, ia pun melewatinya dengan mudah. Kemudian, ketika beliau merasa berat, keduanya (suami istri) memohon terhadap Allah, Tuhan mereka, “Sungguh, jikalau Engkau memberi kami anak yang digunakan saleh, pasti kami termasuk orang-orang yang bersyukur.
Ayat di area menghadapi mengandung spirit bahwa pernikahan yang dimaksud normal kemudian sejalan dengan sunatullah adalah pernikahan dengan hadirnya anak. Anak sebagai sesuatu yang dimaksud patut disyukuri keberadaannya, sebab anak merupakan rezeki dari Allah SWT sekaligus amanah yang mana harus dijaga, dilansir dari E-Journal UIN DKI Jakarta yang digunakan berjudul Hukum Childfree Menurut Opini Islam.
Melansir dari NU Online, kesepakatan suami istri untuk tiada punya anak dari pernikahannya dilaksanakan dengan berbagai motif lalu cara. Terdapat motif kemudian cara yang digunakan dilarang pada pandangan Islam, seperti:
1. Motif keyakinan yang tersebut keliru, yaitu orang memilih tak punya anak sebab khawatir anak yang dilahirkan adalah anak perempuan, sementara ia berkeyakinan bahwa mempunyai anak perempuan merupakan aib, sebagaimana keyakinan orang Arab jahiliyah tempo dulu yang mana sampai pada tahap membunuhnya.
Sebagaimana andaikan lantaran keyakinan seperti ini kemudian orang memilih tiada menikah atau bukan bersetubuh dengan istrinya pasca pernikahan, maka ia berdosa. Dosanya seperti dosa perempuan yang tersebut enggan menikah oleh sebab itu sombong dan juga merasa superior jika dibandingkan laki-laki atau dosa lelaki yang dimaksud menolak menikah menghadapi alasan yang dimaksud merendahkan perempuan.
2. Motif perempuan menolak wujudnya anak lantaran kelewat ketat menjaga kebersihan diri, bukan mau melahirkan, tidak ada mau nifas juga tidaklah mau menyusui bayi, seperti tradisi perempuan-perempuan sekte Khawarij yang selalu berlebihan pada menggunakan air untuk membersihkan diri.
3. Mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tiada dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak.
Sterilisasi yang mana diperkenankan hanyalah yang digunakan bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan kemudian tidaklah sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang dimaksud berfungsi.
Dilihat dari cara suami-istri merealisasikan pilihan childfree terdapat dua hukum. Makruh bila sekadar menunda kehamilan. Namun, bila dengan mematikan fungsi reproduksinya secara total maka hukumnya haram.
Melansir laman Kemenag Kanwil NTB, childfree diperbolehkan apabila pasangan suami istri menunda untuk tiada mempunyai anak dengan alasan tertentu yang digunakan dapat memberatkan dan juga membahayakan pasangan tersebut.
Allah SWT sudah pernah berfirman pada Al-Quran Surat Al-Isra' ayat 31: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu dikarenakan takut miskin. Kamilah yang mana akan memberi rizki terhadap mereka itu kemudian juga terhadap kamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang tersebut sangat besar” (QS. Al-Isra'/17 : 31).
Apabila pasangan yang digunakan menikah lalu tidak ada mau mempunyai anak sebab takut keperluan finansialnya tiada terpenuhi, maka hal yang disebutkan adalah hal yang tersebut salah. Hal ini lantaran sifat yang disebutkan sama dengan sifat keyakinan orang-orang jahilliyyah yaitu tiada mau mempunyai anak oleh sebab itu kemiskinan dia atau takut jatuh miskin, mengutip laman almanhaj.






