Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Hal ini Kronologinya

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang tersebut merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat persoalan hukum kejahatan yang digunakan meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat berhadapan dengan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan juga Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, setelahnya diadakan penelusuran, yang mana bersangkutan sudah ada berada dalam Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang disebutkan berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat kebijakan aktivitas administratif keimigrasian merupakan pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang mana dijalankan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada dalam Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, regu penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam berhadapan dengan nama TJC melalui program Molina dengan alamat dalam Tangerang.
“Selanjutnya kelompok berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal lalu memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang dimaksud diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di dalam Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan menghadapi nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim serta dilaksanakan pendetensian guna proses pemeriksaan lebih besar lanjut,” pungkasnya.






