Nasional

Bareskrim Klaim Telah Terbitkan Surat Penyelidikan Pagar Laut Tangerang sejak 10 Januari 2025

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki tindakan hukum pagar laut pada Kota Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.

“Saya komunikasikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di tempat awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Jumat (31/1/2025).

“Itu kita mulai dengan menimbulkan informasi, di tempat mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

“Pada proses ini, sampai ketika ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengakumulasi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.

Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik terdiri dari pemalsuan juga lainnya yang tersebut menjadi dasar di proses penyelidikan.

“Nanti akan kami gulirkan apakah yang mana kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berbentuk pemalsuan juga sebagainya ini yang menjadi dasar kami pada proses penyelidikan,” katanya.

Related Articles

Back to top button