Bisnis

Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum juga menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang di rangka proyek pemerintah yang tersebut dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya serta percepatan realisasi proyek nasional.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih lanjut baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait dan juga memberikan dampak positif bagi hidup rakyat dan juga perekonomian nasional.

“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah tempat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, kemudian perlindungan,” jelasnya.

Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, sarana pembebasan bea masuk dapat diberikan berhadapan dengan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang mana dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar tempat pabean dan juga pusat logistik berikat (PLB).

Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan menghadapi pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang digunakan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan perekonomian khusus, dan juga kawasan bebas.

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah area tentunya harus mengajukan permohonan terhadap Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dimaksud selanjutnya akan diteliti dan juga ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.

“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang digunakan mendapatkan pembebasan bea masuk, masih berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan pada waktu importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.

Ia menambahkan, untuk melakukan konfirmasi penyelenggaraan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring serta evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika pada proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.

Related Articles

Back to top button