Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk di jasa mewah sehingga akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu tidak ada kena PPN 12%, akibat penyediaan fasikitas pelayanan kebugaran itu merupakan tugas negara.
“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), oleh sebab itu kebugaran itukan bagian dari tugas negara pada hal pelayanan publik,” tutur Zainul ketika dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih besar ke pelayanan masyarakat daripada mencari provit. Ia pun meyakini, banyak pasien memilih kamar VIP bukanlah untuk bermewah-mewahan.
“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini bukanlah berarti ia sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali lantaran kelas standart di tempat RS penuh kemudian harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP lalu jasa institusi belajar internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang mana dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP lalu sekolah internasional yang berbayar mahal. Namun, barang-barang serta jasa yang penting untuk keberadaan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, kemudian kesehatan, tetap memperlihatkan akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong di dalam mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok nilai barang-barang kemudian jasa yang merupakan barang jasa kategori premium yang dimaksud seperti RS kelas VIP, lembaga pendidikan standar internasional yang dimaksud berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani pada Forum Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Awal Minggu (16/12/2024).






