LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – pemerintahan resmi melarang jualan LPG 3 kg secara eceran dalam warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil pada rangka menata transaksi jual beli LPG sehingga nilai tukar jualnya di dalam lapangan sesuai dengan harga jual yang digunakan telah lama ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya sekali bisa jadi dijual pada pangkalan yang tersebut terdata. Para pemilik warung yang dimaksud selama ini memasarkan LPG 3 kg sekarang ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan mampu dijalankan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berjuang (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di tempat lapangan, beberapa pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum mereka menerima kebijakan pemerintah yang dimaksud lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidaklah sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang tersebut berlokasi di dalam Kebagusan, Pasar Minggu, DKI Jakarta Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat sebab memang benar ketika ini nilai tukar LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga jual yang dimaksud berbeda. Kalau memang benar dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya ketika diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus memverifikasi pemilik warung tiada dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang dimaksud kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit di prosesnya sih saya setuju, takutnya pada lapangan nanti prosesnya pada persulit, juga gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang mana berlokasi di tempat Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan tarif LPG 3 kg di tempat lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan harga jual LPG 3 kg malah menjadi tambahan tinggi.
“Setuju kalau memang benar niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, harga jual malah naik. Jadi sebanding aja bohong,” ujarnya.






