Ditjen Bea juga Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 7,4 ton masuk ke Indonesia selama 2024. Jumlah yang dimaksud meningkat dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 6,0 ton.
Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, miliki peran strategis pada melindungi penduduk dari ancaman peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk melakukan konfirmasi keamanan kemudian keselamatan rakyat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu menguatkan pencegahan juga pemberantasan narkotika,” ujarnya, Hari Senin (13/1/2025).
Menurut Budi, urgensi pengawasan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di dalam lapangan bahwa peredaran narkoba menyebabkan kerugian yang digunakan sangat besar bagi bangsa dan juga negara. Selain berpotensi menjadi proxy war di melemah negara melalui pelemahan sumber daya manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
“Perdagangan gelap juga penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang mana dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, kemudian keamanan,” katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai sama-sama instansi lainnya yang terlibat pada Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mengurangi serta memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja mirip nasional serta internasional pada pencegahan serta penanganan kejahatan transnasional, dan juga meningkatkan kapasitas pengawasan lalu efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, lalu follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, di tempat sepanjang 2024, Bea Cukai telah terjadi melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis pada bidang pengawasan NPP. Dua dalam antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024 bersatu Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia) lalu Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 sama-sama Polri, BNN, lalu Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang dimaksud berlangsung pada Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali penindakan narkoba di tempat perbatasan darat Indonesia-Malaysia dalam Pulau Kalimantan. Dari seluruh penindakan yang disebutkan diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir pil ekstasi, 1.143 gram ganja, lalu 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 13,92 Kg Sabu kemudian 10.300 Butir Ekstasi pada Pelabuhan Tanjung Emas






