Perkuatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Penguasaan struktur organisasi Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat kemudian visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang tersebut mengakibatkan permasalahan yang mana kompleks kemudian dinamis pada perencanaan, pemanfaatan, juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang digunakan tepat di menghadapi dan juga menangani Urbanization of The Sea pada waktu ini juga pada masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di area Jakarta, Mingguan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) yang mana terbit pada Hari Jumat 8 November lalu, terjadi inovasi nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan lalu Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut kemudian Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah ada dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini akibat KKP mengalami kesulitan Wooden Bucket Syndrom pada mana beban yang tersebut diemban pada penataan ruang laut bukan sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang mana dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang tersebut berkaitan dengan sinergi serta kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang mana khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan sebab beban kerja yang digunakan dihadapi KKP pada waktu ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dilaksanakan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal lalu eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, prospek kontribusi terhadap KKP, dan juga lingkup kerja sebanding antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang mana kami lakukan terkait isu-isu strategis yang dihadapi menunjukkan banyaknya kesulitan penataan ruang laut yang tersebut berada pada kuadran complex serta complicated yang mana berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan di mengelolan ruang laut yang digunakan lebih tinggi baik lalu berkeadilan dan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang digunakan memahami dan juga menguasai permasalahan lalu kebijakan yang digunakan berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang disebutkan harus memiliki leadership kuat serta integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang tersebut hanya sekali memahami permasalahan namun bukan dibarengi dengan leadership kuat, tak akan efektif di menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang mana telah lama berkecimpung di konteks dalam berhadapan dengan tentu akan paham luar di permasalahan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang digunakan miliki kualifikasi memahami permasalahan kemudian memiliki pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil kebijakan lalu integritas yang tersebut tinggi merupakan sosok yang digunakan sangat dibutuhkan untuk individu Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






