Sambangi KPK, Aliansi Inisiatif Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Inisiatif Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang dimaksud di rangka meminta-minta laporan Keterbukaan Berita Publik (KIP) melawan kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohonkan agar KPK transparan terhadap umum sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang inovasi kedua melawan UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b serta pada pertegas di Pasal 40 ayat (1) dan juga ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Pergerakan Peduli Hukum Christian Sihite, Awal Minggu (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK hanya sekali menangani tindakan hukum perkara receh. Menurut dia, banyak perkara yang tersebut besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kebugaran di area Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring dalam Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan dan juga sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di area Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti lantaran SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa pada Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru dan juga penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun sudah ada mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait tindakan hukum yang sudah ada di area SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tidak menjadi sebuah putusan yang tersebut bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menangguhkan mata meskipun sudah ada menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua tindakan hukum tindakan hukum yang mana kita duga mangkrak di area KPK. Jangan milih-milh tindakan hukum harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen kemudian kembali pada jati dirinya pada menangani tindakan hukum korupsi,” katanya.






