Nasional

12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA Bareskrim Polri telah terjadi mengungkap kejahatan siber internasional yang dimaksud memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal pada Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan sebagai pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.

“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang dimaksud dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu terhadap wartawan, Selasa (25/3/2025).

Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di area balik penggelapan siber ini.

“Tidak menangguhkan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, dapat terjadi dalam setiap tempat sepanjang ada BTS yang mana ada di tempat situ serta mereka itu punya kemampuan,” katanya.

“Oleh sebab itu kita tidak cuma sekedar mengungkap yang mana ada pada sini, kita akan mencoba membongkar yang tersebut lebih banyak besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita bisa saja tahu kemana belaka dia menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.

Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua dituduh pada persoalan hukum tersebut, yakni XY serta YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang tersebut bertugas berkeliling di area area sibuk agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel serta mengirimkan SMS penipuan.

Sementara, kedua terperiksa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang digunakan sudah ada berstatus buron, serta sedang pada proses pengejaran.

Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); juga Pasal 55 KUHP tentang turut juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara kemudian denda hingga Rp12 miliar.

Related Articles

Back to top button