Era Baru Pengadaan Barang juga Jasa eksekutif dengan Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa eksekutif atau LKPP kembali catatkan tren kinerja positif pada upaya mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sesuai dengan prinsip pengadaan melalui implementasi lalu pemanfaatan Katalog Elektronik .
Dari sisi kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik, hingga akhir 2024 jumlah agregat tayang hasil Katalog Elektronik Versi 6 sudah mencapai 3,5 jt hasil yang dimaksud terdiri dari 2,9 jt produk-produk termigrasi lalu 615 ribu produk-produk tayang kurasi.
Di sisi lain berdasarkan total Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024, Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang mana akrab disapa Hendi mengungkapkan, bahwa belanja pemerintah Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41% dari total belanja PBJ.
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap Layanan Dalam Negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90%, serta partisipasi PBJ terhadap Usaha Mikro Kecil serta Menengah (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9%.
Pencapaian signifikan di partisipasi PDN kemudian UMKK di implementasi Katalog Elektronik yang disebutkan mencerminkan keseriusan LKPP sama-sama dengan PT Telkom Indonesia pada mengupayakan kemandirian perekonomian nasional. Guna menguatkan capaian tersebut, Hendi menekankan, perlunya perubahan fundamental pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang tambahan modern lalu terintegrasi, salah satunya melalui peluncuran wadah Katalog Elektronik Versi 6 (V6) yang mana telah terjadi diresmikan secara secara langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Istana Negara pada Selasa (10/12) lalu.
“Dengan semangat kerja sebanding serta kolaborasi semua pihak, di satu tahun ini LKPP terus berikrar untuk menjamin bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dijalankan secara efisien, akuntabel, kemudian bebas dari praktik korupsi. Tentunya dengan kinerja yang dimaksud luar biasa ini, semakin menggerakkan LKPP untuk terus melaju kencang ciptakan pengadaan yang tersebut semakin berintegritas,” ungkap Hendi.
Mendorong hal tersebut, Kepala LKPP telah lama mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Penerapan Katalog Elektronik Versi 6 yang digunakan mewajibkan pemakaian belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan menjamin seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peluncuran Katalog Elektronik V6 bukan cuma menjadi bukti nyata komitmen LKPP sama-sama PT Telkom Indonesia Tbk, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri pada perubahan digital PBJ, tetapi juga menghadirkan pembaharuan untuk mempermudah pelaku UMKK pada proses pembayaran. Rangkaian ini telah dilakukan dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Taraf Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) juga Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggalakkan pemerintah wilayah (Pemda) mempercepat penyelenggaraan PBJ melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis guna memperkuat perkembangan sektor ekonomi melalui peningkatan pemakaian komoditas pada negeri maupun hasil mikro, usaha kecil kemudian koperasi.






