Bisnis

SDR Tagih Komitmen Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa dalam depan Gedung KPK, DKI Jakarta Kamis (17/10/2024).

“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Dia mengungkapkan, aksi dari SDR dalam depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji serta mempertanyakan tindaklanjut KPK masalah penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang tersebut menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK kemudian tindaklanjut laporan SDR yang diterima KPK,” ujar Hari.

Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari sikap Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang digunakan berikrar memberantas korupsi.

“Jangan sampai kegiatan prioritas makan gratis yang mana di area mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK meyakinkan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar bisa saja dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.

Lembaga antirasuah yang disebutkan dikabarkan mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi dari Perum Bulog terkait dengan tindakan hukum skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang disebutkan merupakan bawahan yang digunakan bekerja di tempat Perum Bulog.

Selaras dengan KPK, Kementerian Industri mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta juga Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Pertambangan (Kemenperin) menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang mana tertahan termasuk pada dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK lalu SDR telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah lama meminta-minta keterangan dan juga data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas di tempat pada persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

Related Articles

Back to top button