THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto baru sekadar mengumumkan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan, termasuk pengemudi ojek daring (ojol) kemudian kurir online.
Pengumuman ini disampaikan pada Hari Senin (10/3/2025) pada Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta. Prabowo menjelaskan THR untuk pekerja swasta juga BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
“THR untuk pekerja swasta, BUMD, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besarannya akan diinformasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.
THR untuk pengemudi ojol lalu kurir online diatur di Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Surat edaran ini mengatur pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) yang tersebut bertujuan memberikan proteksi juga kesejahteraan bagi pengemudi kemudian kurir yang mana bekerja pada layanan berbasis aplikasi.
Dalam peraturan ini, ada 5 aturan penting terkait pemberian BHR bagi ojol, antara lain:
1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi mobile untuk seluruh pengemudi serta kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Pemberian THR ini paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
3. Bagi pengemudi dan juga kurir online yang tersebut produktif juga berkinerja baik, THR diberikan secara proporsional, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi lalu kurir online yang dimaksud tidak ada memenuhi kategori tersebut, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran serta Tak Boleh Dicicil






