Otomotif

Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang dimaksud Sebabkan Kecelakaan Maut

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Truk ODOL, yang seringkali menjadi faktor kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tiada hanya sekali dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.

ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang tersebut over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya kemudian dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang mana tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang tersebut diatur di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang tersebut menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan juga sanggup menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.

Koordinasi Lintas Instansi

Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, juga Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan pada jalan masih menjadi prioritas utama.

Pendekatan Preemtif lalu Preventif

Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif juga preventif melalui edukasi dan juga sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan menggalakkan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum sekolah sejak dini.

“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah ada memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran penduduk akan meningkat,” ujarKakorlantas.

Related Articles

Back to top button