Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Komunitas Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di area jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di tempat bidang transportasi serta logistik ini melibatkan banyak institusi yang mana di tempat dalamnya terdapat kepentingan yang berbeda-beda.
Ketua Area Advokasi lalu Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang digunakan terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang dimaksud terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, juga juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan acara Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas lalu dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas akibat menyebabkan kehancuran infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta yang parah juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban kemudian rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya pada pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari beberapa jumlah instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi sektor ekonomi sebab dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang tersebut mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 terus-menerus gagal.
Dia mengumumkan ada penolakan Kementerian Industri kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tak didukung Kementerian Perdagangan lantaran perasaan khawatir penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tiada ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan inisiatif membenahi permasalahan ODOL, selain menolak juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah terjadi memberikan beberapa orang rekomendasi peningkatan keselamatan terhadap Kementerian Perhubungan sebagai regulator di dalam bidang keselamatan transportasi, dalam mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) lalu penindakan terhadap kegiatan angkutan orang juga juga angkutan barang yang digunakan bukan memiliki izin resmi juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan juga penindakan pada wilayah terhadap kegiatan angkutan orang dan juga angkutan barang yang mana tidak ada memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan serta penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang dimaksud tidaklah melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan juga menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang dimaksud mengatur tentang Pedoman kemudian Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Diskusi Khusus Pemberantasan ODOL yang dimaksud melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang dimaksud terkait di tempat bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, kebijakan pemerintah dan juga perekonomian.






