UMKM dan juga Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah dan juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, pada saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Pengetahuan Sosial serta Bidang Studi Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi dapat menunjang perputaran sektor ekonomi nasional dan juga meninggikan daya kegiatan ekonomi yang digunakan selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau merek sumber dayanya menunjang untuk mengatur tambang. Ini adalah undang-undang [minerba akan bikin] perekonomian akan segera bagus,” ujar Kristian pada sebuah diskusi, dikutipkan Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian mengungkapkan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM di menjalankan tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah juga dipilih UMKM mana cuma yang digunakan layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana mana dulu lah. Ada porsinya lalu itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang mana pertama, hanya saja UMKM yang tersebut punya kompetensi.”
Oleh lantaran itu, menurut Kristian, pemerintah harus melakukan konfirmasi bahwa para UMKM kemudian koperasi yang mana diberi izin konsesi harus miliki kompetensi. Salah satu metode dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM kemudian koperasi], kemudian di tempat lapangannya tiada diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan kegiatan dengan kapasitas di tempat lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di dalam lapangan yang tersebut menentukan ini akan sanggup berhasil atau enggak.”






