Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Menaker Terbitkan Aturan Teknis Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Yassierli mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan teknis menindaklanjuti pengumuman kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun 2025.
Yassierli memiliki target aturan itu nantinya akan diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) juga akan diteken besok 4 Desember 2024. Adapun ketika ini komoditas hukum itu masih di tahap harmonisasi dalam Kementerian Hukum.
“Pak Prabowo mengumumkan hari Hari Jumat kan, kemudian dari kementerian kita follow up, kebijakan dari beliau, bagaimana teknis detailnya, kami sedang menyusun peraturan menteri, kita targetnya besok, hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata beliau di tempat Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan itu, Yassierli menjelaskan, penetapan kenaikan upah ini sudah ada berdasarkan kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) hingga pembahasan diskusi Tripartit yang dimaksud melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, juga serikat pekerja/serikat buruh.
“Angka (kenaikan upah 6,5%) itu meninggalkan sudah ada melalui hasil kajian kami, ini dari Depenas, kemudian melalui dialog Tripartit,” tambahnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator untuk melakukan antisipasi terkait dampak perekonomian juga kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang mana berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Hari ini kita ada rapat dengan Menko kemudian Kementerian terkait, terkait dengan upaya serta melakukan antisipasi strategis terkait kondisi dunia usaha pada waktu ini. Antisipasi pada artian kebijakan fiskal, kemudian seterusnya,” kata Yassierli.
Sebelumnya Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, eksekutif akan segera membentuk Satgas yang mana khusus mengurusi permasalahan PHK. Rencana yang disebutkan merupakan respons pemerintah terhadap kondisi perekonomian kemudian perusahaan, khususnya setelahnya UMP naik 6,5% tahun 2025.
“Pemerintah akan memproduksi Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang mana kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di tempat sana,” ujar Menko Airlangga pada waktu hadir di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di dalam kawasan Ibukota Selatan, Akhir Pekan (1/12).






