Update Terbaru Kasus Pagar Laut pada Tangerang dan juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah perkara pagar laut dalam Kota Tangerang lalu Bekasi.Nusron mengaku ketika ini sudah ada hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang digunakan telah dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada di area di garis pantai, lalu 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk tindakan hukum pagar laut yang tersebut ada di tempat Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai telah dilakukan diberikan sanksi tegas di dalam mana lima pada antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan serta satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang digunakan berada pada melawan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN telah terjadi berinteraksi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada pada luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berazam akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang tersebut sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






