Lifestyle

Vadel Badjideh Tersangka Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

JAKARTA Vadel Badjideh ditetapkan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan asusila dan juga aborsi anak Nikita Mirzani, Lolly alias Laura Meizani Nasseru Asry. Keputusan ini diambil setelahnya penyidik mengakumulasi beberapa jumlah bukti lalu keterangan saksi yang tersebut meningkatkan kekuatan tuduhan terhadapnya.

Polisi secara langsung melakukan penangkapan terhadap Vadel Badjideh selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, Kamis (13/2/2025). Kabar penetapan dituduh ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, kuasa hukum TikToker tersebut.

“Saudara Vadel Al Fajar Badjideh telah lama menjalani pemeriksaan dengan total 53 pertanyaan. Setelah dilaksanakan gelar kejuaraan perkara, diputuskan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka,” kata Razman di dalam Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Razman juga mengonfirmasi bahwa kliennya segera ditahan setelahnya penetapan status tersangka. Salah satu alasan utama pemidanaan adalah oleh sebab itu korban, Lolly, masih berusia di tempat bawah umur.

“Penyidik memberi tahu saya bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Razman tetap memperlihatkan mengklaim bahwa ia telah terjadi memberikan pembelaan maksimal bagi Vadel selama tujuh bulan sejak persoalan hukum ini mencuat. Ia juga mengumumkan bahwa pembaharuan keterangan dari korban menjadi faktor utama yang menyebabkan Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama tujuh bulan saya telah melakukan pembelaan hukum dan juga beliau aman. Saya sudah ada mengingatkan Vadel, ‘Kalau Lolly memberikan keterangan yang berbeda, itu dapat berbahaya untukmu.’ Dan ternyata memang sebenarnya terjadi, saya tiada mampu berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis (12/9/2024). Laporan yang disebutkan terkait dugaan tindakan asusila lalu kekerasan seksual terhadap putrinya, yang dimaksud masih di tempat bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dijerat dengan Undang-Undang Aspek Kesehatan terkait aborsi dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang digunakan dapat berujung pada hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang tersebut berlaku.

Related Articles

Back to top button