Pelibatan TNI di area Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di tempat Indonesia menjadi ancaman penting bagi keberlanjutan biosfer kemudian keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi pemicu utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Pekerjaan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dimaksud melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum juga pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI pada Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga mengempiskan prospek konflik yang mana kerap terjadi di dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto dalam Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas kemudian menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang tersebut mendapatkan keuntungan dunia usaha dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada pada bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap saja berada di dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian kemudian kejaksaan, namun TNI berfungsi menyokong agar proses penertiban berjalan efektif lalu aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, serta unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






