Waketum MUI Bersama Diskusi MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo

JAKARTA – Pertemuan Mujadalah Kiai Kampung (MKK) mengapresiasi kebijakan prorakyat Presiden Prabowo Subianto . Mulai dari kebijakan kesejahteraan guru hingga turunnya biaya haji di area tahun 2025.
“Kami berterima kasih berhadapan dengan beberapa kebijakan yang dimaksud sudah dibuat, salah satunya ialah kabar gembira bagi para guru pada Indonesia, yang mana mana berhadapan dengan kebijakan pemerintah sudah memutuskan kesejahteraan guru baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Marsudi Syuhud pada Diskusi MKK yang digunakan diselenggarakan bersatu dengan publik Pedesaan Tengger, Daerah Probolinggo, Jawa Timur, Hari Sabtu (2/2/2025).
Diketahui guru ASN mendapatkan penghasilan tambahan satu kali upah pokok. Sedangkan untuk guru Non-ASN atau honorer mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 jt per bulan (bagi yang digunakan sudah ada proses sertifikasi).
Selain itu, Kiai Marsudi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap pemerintah yang tersebut sudah menurunkan biaya haju di tempat tahun 2025.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama juga DPR (Komisi VIII) sudah pernah menyepakati lalu memutuskan untuk menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025. Ini adalah sangat berarti bagi seluruh warga Indonesia khususnya bagi umat muslim,” ungkapnya.
Pada 2024 lalu, biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56.046.172,60. Sedangkan untuk tahun 2025 biaya setiap jamaah haji reguler rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Sementara itu, untuk nilai manfaatnya pada tahun 2024 senilai Rp37.364.114,40, sedangkan pada tahun 2025 senilai Rp33.978.508,01.
Lebih lanjut, Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji 2024 diketahui sebesar Rp93.410.286, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi Rp89.410.258,79.
Dari kebijakan penurunan tersebut, maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 mengalami penurunan senilai Rp614.420,82. Untuk Angka Manfaat turun senilai Rp3.385.606.39. Untuk BPIH turun senilai Rp4.000.027,21.
“Kebijakan yang tersebut seperti ini sangat bermanfaat serta dirasakan dengan segera oleh umat. Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang sudah pernah menyebabkan kebijakan tersebut,” ujarnya.
“Kebijakan yang tersebut seperti ini harus terus dirawat dan juga diharapkan ke depannya pemerintah juga terus melahirkan kebijakan-kebijakan maupun inisiatif yang mana pro rakyat dan juga dapat dirasakan dengan segera manfaatnya oleh rakyat,” katanya.






