Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di area Karachi, pendiri Peace TV yang dimaksud mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube serta melabelinya haram lantaran sifat iklan yang dimaksud ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang dimaksud menampilkan wanita kemudian musik.
“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tersebut tak pantas menampilkan wanita, yang mana bukan dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang besar lalu kemungkinan penghasilan yang signifikan, banyak saluran yang membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih banyak sejumlah penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya telah terjadi dibayangi, sehingga menurunkan jumlah total penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah dilakukan meningkat sejak kedatangannya di area Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tak mencari keuntungan melalui saluran yang bukan pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang tersebut lebih besar besar serta bukan berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik sudah pernah diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, ia pergi ke Tanah Melayu juga menjadi penduduk masih di area sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah dilakukan meminta-minta Malaya mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tidak ada dipenuhi sebab Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik dikarenakan menganggap penceramah yang disebutkan tidak ada akan mendapat keadilan di dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, dikarenakan tindakan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, dan juga tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh memperkenalkan bentuk Islam radikal pada saluran Peace TV. Saluran yang disebutkan dilarang tayang di area India, tetapi diperkirakan miliki 200 jt pemirsa di tempat seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, lalu Bangladesh.






