20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR dalam Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di tempat Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin bisnis PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang tersebut beralamat di dalam Distrik Manokwari Barat, Daerah Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tidaklah sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Aspek Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga mempunyai predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia pada keterangan pada Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bisnis BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang mana dijalankan OJK untuk menjaga kemudian menguatkan sektor perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK telah dilakukan menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap Pengurus dan juga Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya di mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus serta pemegang saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus mengajukan permohonan untuk OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK pada atas, melakukan pencabutan izin bisnis PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin perniagaan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau terhadap pengguna PT BPR Arfak Indonesia agar tetap memperlihatkan tenang oleh sebab itu dana warga di area Bank termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” ujarnya.






