Nasional

3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Dia terbukti bersalah pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Terdakwa pada perkara ini ialah mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani serta Terdakwa Emil Ermindra oleh oleh sebab itu itu dengan pidana masing masing selama 8 tahun,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada waktu membacakan amar putusan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (30/12/2024)..

Kemudian, majelis hakim juga menghukum Mochtar Riza dan juga Emil membayar denda Rp750 juta. Apabila denda apabila tiada dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan.

Hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa MB Gunawan. Dia merupakan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), yakni salah satu smelter swasta yang bekerja sebanding dengan PT Timah Tbk.

MB Gunawan divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp500 jt subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mb Gunawan oki dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan lalu denda sebagian Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tiada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas hakim.

Related Articles

Back to top button