Yusril: Status 5 Tahanan Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan persoalan hukum Bali Nine yang tersebut dipulangkan ke Australia statusnya tetap memperlihatkan narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang dimaksud terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Hari Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan, otoritas Indonesia tiada memberikan pengampunan. Syarat itu merupakan salah satu bagian dari ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang digunakan sudah ditandatangani otoritas Indonesia yang dimaksud diwakili oleh Menko Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status mereka itu tetap memperlihatkan narapidana. Kami memindahkan mereka itu ke Australia di status narapidana. otoritas Indonesia tiada memberikan pengampunan pada bentuk apa pun,” kata Yusril, Mingguan (15/12/2024).
Dalam kesepakatan itu juga tertulis, pemerintahan Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia kemudian kebijakan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan juga kawan-kawan akan dimasukkan di daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi untuk Indonesia terkait status dan juga perlakuan untuk Matthew Norman dkk setelahnya pemindahan. Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia lalu Australia berjanji untuk senantiasa bekerja identik di isu-isu yang mana menyangkut kepentingan bersatu sesuai dengan kerangka hukum di negeri,” kata Yusril.






