Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana meninggal Serge Areski Atlaoui akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana berakhir persoalan hukum narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril ketika konferensi pers dalam kantornya, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dilaksanakan pasca eksekutif Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan juga akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang dimaksud sejenis yang di tempat Indonesia, dijatuhi hukuman mati, dalam Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menurunkan misalnya dikarenakan sampai jadi 30 tahun, atau tetap saja dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk eksekutif Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana mati tindakan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan dijalankan di tempat Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). pemerintahan Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di tempat Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Sinkronisasi Imigrasi lalu Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi lalu Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan juga Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan diadakan untuk merespons surat permohonan resmi pengiriman of prisoner yang dimaksud sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang diterima, Rabu (8/1/2025).






