Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di dalam Australia

JAKARTA – PT Indofood Terwujud Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang digunakan menyatakan, pencabutan komoditas mi instan merek Indomie selama Indonesia. Alasannya dikarenakan tiada mencantumkan informasi tentang komposisi allergen.
Terkait hal itu Indofood Terwujud Makmur mengakses pendapat untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP).
“Semua hasil mi instan yang digunakan diproduksi oleh Perseroan pada Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang dimaksud telah dilakukan ditentukan oleh Badan POM RI dan juga juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Sistem mi instan Perseroan telah lama mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi di dalam infrastruktur produksi yang digunakan tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Security Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir di laman resmi Indofood, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa memverifikasi bahwa item yang dimaksud diekspor ke mancanegara secara resmi sudah pernah mematuhi peraturan lalu ketentuan yang mana berlaku di dalam negara tujuan dimana produk-produk dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang dimaksud diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang digunakan semata-mata ditujukan untuk dijual serta didistribusikan dalam lingkungan ekonomi Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI juga telah lama mencantumkan substansi allergen di zat material dengan tulisan yang tersebut dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa produk-produk Indomie yang mana ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan tidak merupakan item ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan komoditas parallel import yang tersebut dilaksanakan oleh importir, yang dimaksud bukanlah merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang mana tertera pada kemasan produk-produk yang dimaksud menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang tersebut diekspor ke mancanegara oleh Perseroan ke Australia tertoreh “Export Product” dan juga menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang dicetak secara langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman zat allergen sebagaimana yang dimaksud disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga pada waktu ini, seluruh barang mi instan Perseroan yang dimaksud dikirim ke luar negeri secara resmi ke Australia masih dapat dipasarkan lalu didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada evakuasi atau penjara produk-produk oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Maju Makmur pada keterangannya.






