Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, beberapa daftar barang mewah yang dimaksud dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang mana dikenakan tarif Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang dimaksud menjadi target PPnBM tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang digunakan menurut apa namanya satu sisi yang tersebut dikenakan PPnBM. Nah di tempat sisi yang dimaksud lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang digunakan dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di tempat Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jikalau barang yang mewah seharusnya membayar pajak yang dimaksud lebih besar tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilaksanakan DJP.
“Dan saya komunikasikan tadi, di area sikap terakhir hari ini yang tersebut dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah tetap memperlihatkan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini belaka berlaku untuk jasa dan juga barang mewah yang pada waktu ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang mana dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) lalu kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di dalam menghadapi salju, di tempat pantai, di tempat gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan tarif jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan juga balon udara yang dimaksud dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru kemudian bagiannya, tiada termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, kemudian senjata api lainnya yang digunakan dioperasikan dengan penembakan materi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan juga kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






