KPK Sita Uang Rp62 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang dimaksud disimpan pada deposito kemudian brankas. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan diadakan penyitaan yang digunakan pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang tersebut ditemukan di dalam pada brankas, total totalnya sebesar kurang lebih lanjut Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah agregat uang yang mana disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tak menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, pada tempat mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum sanggup di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di tempat terkait dugaan korupsi proyek-proyek di dalam Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang digunakan pada perkara yang dimaksud kurang lebih lanjut sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan perkara yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK sudah pernah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang disebutkan dalam menghadapi dan juga sudah pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






