Revisi UU Kejaksaan lalu KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dinilai sebagai upaya untuk melegalisasi penyimpangan kewenangan jaksa. Untuk itu, penduduk harus mengawasi agar jangan sampai dijadikan alat untuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai KUHAP secara jelas telah terjadi mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas serta kewenangan antaraparat penegak hukum. Fungsi penyelidikan serta penyidikan diamanahkan terhadap Polri juga PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan terhadap Kejaksaan.
“Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan serta penyidikan. Padahal, baik di KUHAP, UU Tipikor juga lex spesialis bukan ada satu pasal pun yang digunakan menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum,” kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).
“Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang tersebut ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan juga KUHAP dengan kedok asas dominus litis,” jelasnya.
Haidar mengakui, UU Kejaksaan memberi kewenangan untuk jaksa untuk menjadi penyidik tindakan pidana tertentu. Jika jaksa sebagai penyidik langkah pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS di melaksanakan tugasnya diawasi juga harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah ada melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS di melakukan penyidikan seperti yang dimaksud diamanahkan KUHAP?” Tanyanya.
Selain itu, penyidik yang digunakan dikenal di KUHAP yaitu Polri kemudian PPNS harus mengikuti dan juga lulus diklat di dalam bidang penyidikan yang mana diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi. “Dan setiap orang yang diperiksa, berhak menanyakan itu. Pertanyaannya, apakah jaksa punya” ucapnya.
Kemudian, di SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat di waktu tujuh hari. “Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, terhadap siapa jaksa memberi SPDP nya,” katanya.






