KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini adalah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto dipanggil untuk diperiksa di kapasitasnya sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan suap lalu perintangan penyidikan persoalan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mmenyeret buronan Harun Masiku.
“Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Gedung Merah Putih KPK di kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Mulai Pekan (6/1/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa pada perkara dugaan suap pada PAW anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang tersebut bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai terdakwa di tindakan hukum perintangan penyidikan oleh KPK pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di tempat air dan juga melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada ketika proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi dalam Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang dimaksud biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya di air serta segera melarikan diri,” kata Setyo.






